·
PENGERTIAN
1.
AD/ART
merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg
mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
2.
Pengikat
persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku,
baik organisatoris, sosial, maupun budaya
3.
Suluh &
landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
4.
Landasan
manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak
Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.
LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
·
KEPPRES No 238
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
1.
anak-anak dan
pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg
berkepribadian dan berwatak luhur dst.
2.
untuk mencapai
maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di
samping lingkungan kel. dan sek.
3.
sesuai Tap MPRS
No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai
pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu
menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi
tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN
PRAMUKA
·
Keppres No 12
Tahun 1971
·
Keppres No 46
Tahun 1984
·
Keppres No 57
Tahun 1988
·
Keppres No 34
Tahun 1999
·
Keppres No 104
Tahun 2004
POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN
PRAMUKA
·
Pembukaan
memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
·
Eksistensi:
Nama, Status dan tempat
·
Asas, Tujuan,
Tugas Pokok dan Fungsi
·
Sistem among,
PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
·
Organisasi:
anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan,
Pemerikasaan keuangan
·
Musyawarah dan
Referendum
·
Pendapatan,
kekayaan
·
Atribut GP:
bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
·
ART, Pembubaran
dan perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan
dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui
Kepramukaan :
1.
… Membentuk
kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta
berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
2.
… Membentuk
sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta
memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang
berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan
mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas
pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
·
AD merupakan
landasan kerja GP
·
GP dihadapkan
pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
·
Perkembangan
kepanduan di seluruh dunia
·
Perlu
penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002
serta UU Sisdiknas.






0 komentar:
Posting Komentar